Bila OTT KPK Ponorogo Mengembang ke TPPU, Para Tersangka Bakal Kena Vonis Dobel.


PONOROGO, SW_ Wahyu Dhita menjelaskan operasi baru terhadap kantor maupun rumah yang baru digelar secara maraton dua hari ini dan disangka ada hubungan dengan OTT KPK sangat mungkin adanya jeratan baru pada 3 terdakwa baik ke Sugiri Sancoko, Mahatma maupun Agus Pram.  

Hal ini diperkuat dengan surat bernomor Sphl-2973/DIK.01.00/23/05/2026.

"Jika pada kasus utama atau predicat crime berupa korupsi dari pola yang dibangun oleh KPK inj bisa mengembang ke TPPU" jelasnya. 

Dirinya menjelaskan adanya TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) merupakan bagian tak terpisahkan pada sidang utama atau predicat crime 

"Tuduhan utama yaitu  kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan maupun suap. Setelah itu ada tuduhan lagi pencucian uang dengan sidang dilaksanakan setelahnya" jelasnya. 

Wahyu melihat pola jeratan KPK ke arah TPPU ini juga ditengarai dengan banyaknya pengakuan dari para saksi tentang aliran dana atas tindak pidana yang dilakukan penyitaan barang berharga di sejumlah lokasi saat penggeledahan. 

" Dalam istilah hukum TPPU adalah follow the money, penyidik menelusuri aliran dana dan mengarah pada siapa saja baik berupa aset maupun kekayaan hasil korupsi diterima"jabarnya

Wahyu mencontohkan misalnya dalam kasus OTT KPK ada cerita tentang penyitaan aset, juga kemungkinan dana yang dialirkan kepada para wanita yang turut ambil bagian pada skenario yang dibangun. Semua harta yang di salurkan dan dibelanjakan baik atas nama sendiri maupun orang dekat lain yang daei fakta hukum dimungkinkan karena adanya relasi akan dihitung. 

Dari jabatan yang disandang dihitung dari pendapatan wajar. Sisanya bisa dituduhkan sebagai bagian dari kerugian negara yang harus dikembalikan. 

"Jadi lonjakan kekayaan yang tidak wajar ditambah, pengakuan persidangan dan kolega maupun kerabat yang mempunyai lonjakan kekayaan itu nanti akan dihitung dan diakumulasi menjadi kerugian negara dan dikejar untuk dikembalikan." ungkapnya. 

" Ini untuk sidang utama kurang lebih 3 bulan lagi, misalkan ada vonis kurungan dan denda. lanjut sidang TPPU juga ada vonis kurungan dan denda pengembalian. Dan putusan ini diakumulasi kepada tersangka" Jelasnya. 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :