Pledoi Sugiri Sancoko, Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah, Bebaskan Dari Tuntutan


PONOROGO,SW_ Sidang dengan agenda nota pembelaan atau Pledoi  dari Sugiri Sancoko digelar Selasa (21/7/2026). 

Pembacaan pledoi setebal 142 halaman Sugiri melalui kuasa hukumnya R. Indra Priangkasa didampingi M. Hasim dan partner menjabarkan dari kesaksian 35 saksi yang dihadirkan pada persidangan tidak ada yang merinci keberadaan Sugiri melakukan tindakan melanggar hukum.

Mengenai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo yang dituduhkan, bahkan saksi juga menguatkan tidak ada unsur yang mengarah pada tindakan melanggar hukum semua sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. 


Adanya penunjukan Yunus Mahatma sebagai direktur RSUD dr. Hardjono disebutkan murni karena kompetensi dengan tim penilai diluar Sugiri Sancoko, dengan nilai paling tinggi dan juga keberadaannya sangat dibutuhkan mengingat sebelumnya kondisi Rumah Sakit juga sudah mau bangkrut. 

Demikian juga tuduhan adanya jual beli jabatan berkait dengan isian pejabat di Pemkab Ponorogo dijabarkan bahwa pada keterangan saksi semua sudah sesuai prosedur yang ditetapkan. 

Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui adanya pungutan-pungutan terhadap pegawai-pegawai yang mendapatkan SK Mutasi dan Promosi jabatan di lingkup Pemkab Ponorogo;

Semua saksi khususnya aparatur negara sudah memerankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang undangan. 

Kuasa hukum Sugiri Sancoko juga kembali merinci keberadaan serah terima uang dari beberapa pihak, bisa dipertanggungjawabkan, bahwa hal tersebut adalah murni hubungan jual beli dan dan pinjam meminjam, sama sekali bukan terkait keberadaan gratifikasi atau pemberian fee proyek atas pekerjaan. 


Dalam keterangan Agus Pramono selaku saksi menerangkan tidak mengetahui secara pasti terkait adanya jual beli jabatan dalam proses mutasi jabatan di lingkup Pemkab Ponorogo, 

Dalam pledoinya Sugiri Sancoko merinci adanya bukti berupa surat-surat yang diajukan Penuntut Umum pada dasarnya hanya membuktikan: status jabatan, administrasi dan dokumen kepegawaian, sehingga surat-surat tersebut tidak membuktikan adanya permintaan uang, tidak membuktikan adanya penerimaan hadiah, tidak membuktikan adanya kesepakatan dan tidak membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan;


Bahwa dasar filosofis mens rea adalah asas: Geen Straf Zonder Schuld yang berarti tidak seorang pun boleh dipidana apabila kesalahannya tidak terbukti. Kesalahan yang dimaksud bukan sekadar akibat yang terjadi, tetapi meliputi: pengetahuan, kehendak, kesengajaan, ataupun kelalaian;

Mengenai uang pengganti bahwa terhadap fakta tidak terdapat penambahan kekayaan pada terdakwa yang berasal dari tindak pidana; Bahwa oleh karenanya membebankan uang pengganti kepada Terdakwa yang tidak menguasai, tidak menikmati maupun mendapat keuntungan secara ekonomi (no personal benefit) adalah bertentangan dengan asas proporsionalitas dan tujuan asset recovery yang mengubah fungsi uang pengganti menjadi hukuman secara keseluruhan;

Dari keterangan saksi dan fakta persidangan telah membuktikan dakwaan terhadap terdakwa tidak benar dan tidak berdasar hukum, sehingga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,

Kuasa Hukum Indra Priangkasa didampingi M. Hasim dan partner meminta kepada hakim untuk membebaskan terdakwa Sugiri Sancoko,karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, menyatakan terdakwa terlepas dari tuntutan hukum, memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabat, serta membebankan biaya kepada negara (jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :