Ketua Komisi A Eko Priyo Utomo membenarkan bahwa dirinya sudah beberapa kali hearing baik dengan penggugat maupun dengan pihak pelaksana maupun pengawas.
"Kita mendengar tentang berbagai polemik yang ada di Kauman baik dari versi panitia pengawas juga dari para pengadu. Kami tidak punya kewenangan untuk intervensi menyelesaikan masalah yang disampaikan oleh penggugat. " ungkap Eko Priyo Utomo, Rabu (6/5/2026).
Dirinya mengakui bahwa memang diakui dinamika pelaksanaan tes perangkat di Desa Kauman cukup tinggi.
"Sebelum pelaksanaan kita panggil untuk hati. Karena jumlah formasi yang dibuka banyak pendaftarnya juga banyak" imbuhnya.
Eko menyebut bahwa Kauman ini jadi laboratorium pelaksanaan tes perangkat di Ponorogo
"Kita jadikan dasar untuk revisi perbup yang ada. Ada beberapa hal yang kita koreksi bersama dengan pemdes." tandasnya
Disinggung adanya masalah yang bersumber dari panitia pelaksana maupun pengawas Eko menyebut bahwa ini sudah mereka jalankan dengan baik
"Memang ada beberapa kejadian kelalaian salah mengumumkan dan lainnya" ungkap Eko
Dirinya berharap kepada penggugat dan semua pihak yang berkepentingan untuk menunggu keputusan dari PTUN
"Kita tunggu saja gugatan ke PTUN. Setelah ada putusan kita dorong kepada para pihak untuk ikuti keputusan PTUN. Karena bukan ranah kita membatalkan." pungkasnya.
Polemik tes perangkat desa Kauman sudah terjadi sejak awal ketika adanya penundaan pelaksanaan tes. Hal ini berlanjut pada pelaksanaan tes dengan menggandeng pihak UIn sebagai pelaksana tes.
Masalah semakin mengakumulasi ketika pada rekapan nilai dan pemahaman dari berkas sebagai persyaratan ternyata tidak diterapkan sebagimana mestinya.
Atas masalah yang muncul pihak pengawas melakukan mengundang para pihak dengan memanggil pelapor terlapor panitia pelaksana. Dan pada akhirnya diputuskan untuk 5 formasi tetap disahkan untuk dilaksanakan pelantikan sedang 5 formasi sisanya dibatalkan untuk dilaksanakan tes ulang.
Para peserta yang merasa dirugikan dan tidak dilibatkan dalam musyawarah , dan merasa bahwa dirinya dari sisi persyaratan maupun pelaksanaan tes layak untuk dilantik akhirnya menempuh jalur gugatan ke PTUN.
Dari 5 formasi yang dibatalkan 3 nama yang melakukan gugatan, mereka adalah. (1) Fadila Wardinelsa, Posisi yang dilamar : Stap urusan keuangan, (2) Anisa Sofi S. , Posisi yang dilamar : Kamituwa sejeruk, (3) Rongga Mega S.
Formasi yang dilamar : Kamituwo Kepek
Posting Komentar