Polemik Rekruitmen Perangkat Desa Kauman Kecamatan Kauman Ponorogo, 3 Peserta Gugat Ke PTUN dan Adukan Ke DPRD Ponorogo



PONOROGO,SW_ Para peserta tes yang tidak lolos mengadu ke Fuad dan Pujianto selaku kuasa hukum untuk menggugat keputusan dari panitia, yang secara sepihak membatalkan perekrutan pada 3 formasi. Menurut mereka pembatalan ini melanggar aturan, bahwa mereka memenuhi syarat untuk dilantik. 

Adanya forum dialog maupun fasilitasi diskusi yang tertutup baik oleh pengawas maupun ke panitia perekrutan memaksa mereka menempuh jalur hukum ke PTUN dan mengadu ke DPRD kab Ponorogo. 

Dijelaskan oleh kuasa hukum banyak celah hukum yang menjadi bahan untuk mempermasalahkan pembatalan tersebut diantaranya

Adanya forum mediasi oleh pihak pengawas yang melibatkan BPD, bahkan secara implisit dalam berita acara penyelesaian pengaduan perangkat desa kauman disebut bahwa keputusan pembatalan berdasar pada hasil musyawarah antara panitia pengawas, pantia pengisian peserta yang melakukan pengaduan dan BPD.

Berdasar perbup nomer 76/2024 pasal 43 ayat 3 Mempertemukan kedua belah pihak untuk musyawarah dalam mencapai kesepakatan. Dalam hal kesepakatan tidak tercapai panitia pengawas panitian pengisian mengambil langkah penyelesaian aduan.

" Pada forum penyeleseian aduan tersebut jelas tidak mengundang pihak yang dirugikan apabila tes tersebut dibatalkan. Justru BPD hadir dan aktif dalam penyelesaian aduan tersebut itu yang kami pertanyalkan, karna tidak ada kewenangan BPD dalam hal penyeleseian aduan tersebut. ini selaras dengan hasil RDP dengan komisi A. Dalam RDP tersebut disampaikan bahwa BPD tidak berwenang dalam hal penyeleseian aduan pada pada pengisian perangkat desa tersebut. Ini masuk pada asas legalitas kewenangan" jelasnya . 

Dokumen pembatan hasil tes dianggap oleh kuasa hukum juga cacat prosedur, hanya berdasar pada surat dari pengawas kepada panitia pengisian perangkat desa kauman. 

" Harusnya yang membuat surat pembatalan dengan menerbitkan SK. Dan itu ditembuskan kepada peserta, juga diumumkan ke khalayak untuk diketahui. Kalaupun ada itu bisa dianggap baru. Sampai sekarang ketika kita minta dokumen hal tersebut tidak ada."terangnya

*Hal lain adalah adanya SK pengabdian bukan hal wajib, tapi opsional bagi yang mempunyai, tidak ada batas pengumpulan. Dan pengadu mengumpulkan bersamaan dengan pengumpulan berkas persyaratan. Hal ini diperkuat bahwa panitia sudah mencatat 9 nama yang mengirimkan berkas pengabdian (h-1) dan 3 nama yang dibatalkan tersebut tidak termasuk.* 

Para peserta juga sudah memenuhi passing grade atau nilai diatas standart yang disyaratkan sebagai dasar kelulusan dari tes yang diadakan

Adapun nilai yang dicapai oleh para peserta yaitu 

1. Nama peserta : Fadila Wardinelsa 
Posisi yang dilamar : Stap urusan keuangan 
Nilai Hasil Ujian ( pencapaian /passing grade) : pengetahuan umum 65 /59 pengetahuan khusus 21/18.

2. Nama peserta : Anisa Sofi S. 
Posisi yang dilamar : Kamituwa sejeruk 
Nilai Hasil Ujian ( pencapaian /passing grade) : pengetahuan umum 59/59 pengetahuan khusus 22/18.

3. Nama Peserta : Rongga Mega S. 
Formasi yang dilamar : Kamituwo Kepek 
 Nilai Hasil Ujian ( pencapaian /passing grade) : pengetahuan umum 66/59 pengetahuan khusus 20/18.

Atas masalah ini pengadu sebenarnya juga sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Ponorogo hanya saja atas berbagai celah hukum tersebut pihaknya belum menerima hasil atas kajian dari komisi A yang menangani bidang hukum dan pemerintahan.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :