Dijelaskan oleh Maftuh Basuki humas PA Ponorogo bahwa ini adalah agenda rutin dari pusat untuk mempermudah akses prinsipal. Mereka tidak perlu datang jauh jauh ke kantor Pengadilan Agama Ponorogo.
" Untuk penentuan lokasi kita memilih lokasi yang berada pada pemohon yang terbanyak. Karena untuk saat ini yang banyak dari Sambit NSawo Sooko. Maka kita mengambil lokasi di balai desa Campurejo" jelasnya
Maftuh menyebut total ada 8 kali sidang yang dilaksanakan pada setiap jumat yang dilaksanakan pada sidang keliling PA Ponorogo.
Terpantau pada sidang yang dilaksanakan pada jumat (8/5/2026) ada 32 perkara yang diagendakan sidang. Nampak pemohoh termohon saksi maupun pengacara merasa puas dengan layanan yang diberikan oleh PA Ponorogo.
Heny (25th) salah satu peserta yang ikut sidang mengungkap sangat terbantu dengan adanya sidang yang diselenggarakan di balai desa Campur rejo mengingat dirinya berdomisili di Tugurejo Sawoo
"Saya sangat terbantu dengan adanya sidang keliling selain dekat juga cepat karena antrinya tidak banyak"Ungkapnya yang hadir di sidang keliling ini dengan agenda mediasi.
Sementara Suryo Alam, SH, MH bersama Mega Aprilia SH pengacara yang juga hadir dalam sidang keliling dalam rangka mendampingi client mengungkapkan kepuasan atas layanan profesional yang diterapkan oleh PA Ponorogo sangat memudahkan para pihak.
" Saya terbantu karena client kita juga lebih dekat, selain itu juga prosesnya lebih cepat karena agenda sidang untuk warga yang berada di sekitar area sidang keliling" jelasnya. (Jun/red)
Posting Komentar