PONOROGO,SW_ Sidang kasus OTT KPK di Ponorogo dianjut pada keterangan saksi. Agenda sidang yang digelar dengan terdakwa Sugiri Sancoko di gelar selasa (5/5/2026), menghadirkan 5 orang saksi yaitu, Ely Wibobo, Heru Sangoko, Indah Bekti P, Ninik dan Enrika Kristo petugas Bank Jatim.
Sebagaimana diungkap oleh M. Hasil, SH MH selaku pengacara Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa dalam keterangan saksi menguatkan bahwa Sugiri Sancoko tidak menerima dana dari para pihak
"Sugiri Sancoko yang selama ini disebut menerima dana dari orang orang diisampaikan oleh para saksi tidak pernah menyerahkan uang kepada yang bersangkutan. Bisa disebut mereka hanya mengatasnamakan" jelas Hasim
Dirinya juga menyampaikan pengakuan dari para saksi bahwa peristiwa OTT yang terjadi pada 7 November 2025 yang marak diberitakan tidak terbukti
"Tidak ada peristiwa OTT penangkapan disertai temuan uang" jabarnya.
Hasim menjelaskan bahwa uang sebesar 500 juta itu merupakan pengembangan setelah Sugiri ditangkap
Ditangkap jam 5 sore, uang tersebut didapat jam 7 malam di rumah saudari Ninik di Bajang Balong. Proses pencarian uang 500 juga butuh waktu 2 jam. Itu bukan OTT tapi bagian dari pengembangan perkara" jelasnya.
Sementara saudari Indah Bekti Pertiwi dalam keterangan menyebut bahwa dirinya ikut membantu mencairkan uang tersebut ke bank jatim dibantu saudara Enrika Kristo, diserahkan kepada Mahatma jam 10 untuk diantar ke rumah saudari Ninik.
Dijelaskan bahwa yang mengantar sodara Mahatman sendiri kepada Ninik, di Balong. Kalimat yang disampaikan Mahatma "Uang pinjaman bapak tolong di terima" ungkap Hasim menirukan pengakuan Mahatma. ( jun/red).
Posting Komentar