Warga Ngrupit Jenangan , Pulang Panen Lombok Kena ETLE Terpaksa Bayar 250 Ribu

PONOROGO,SW_ Keresahan warga Ngrupit Jenangan akhirnya difasilitasi untuk dialog bersama satlantas Ponorogo. Bertempat di balai desa Ngrupit warga yang mayoritas korban ETLE atau Tilang elektronik berkumpul untuk menerima penjelasan dari bidang sosialisasi lantas Polres Ponorogo.Jum'at (15/5/ 2026) 

Hal ini berlatar belakang banyaknya warga Ngrupit yang tiba tiba dapat surat tilang dari Polres disertai dengan bukti foto pelanggaran tidak pakai helm. Rentan waktu tilang juga bervariasi sekitar tanggal 6 sampai 11 selalu ada saja korban baru yang kena dan berbagi informasi. 


Banyaknya warga yang gelisah atas hal tersebut hingga muncul berbagai isi liar. Diantaranya isu yang berkembang polisi pasang CCTV di 8 titik dan dari situlah foto ETLE didapatkan. Muncul isu lainnya bahwa ada warga yang jadi mata mata polisi memfoto warga yang tidak pakai helm. Karena selama ini tidak pernah diketahui ada oknum polisi berseragam atau kendaraan polisi standbye parkir di area sepanjang desa Ngrupit yaitu sepanjang jalan Puspita Jaya untuk melakuka tindakan. 

Keresahan semakin menjadi karena mereka hanya menyeberang jalan antar anak ke sekolah yang tidak jauh dari rumah, pulang mencari rumput, belanja ke toko sebelah, bahkan ada yang berangkat genduri dimalam hari terpotret. 

Cerita lain tak kalah apes, ibu Marsiyam warga krajan Ngrupit habis pulang memetik cabai di lahan milik kades juga terfoto. 

Tak mau kepikiran dan menanggung beban bu Marsiyam langsung ke Polres Ponorogo sebagaimana arahan dari surat yang diterima. 

Dirinya diberi petunjuk untuk ke pos polisi di pasar legi. Atas petunjuk dari polisi jaga, dirinya diminta bayar 250 ribu, tanpa kejelasan atau bukti lain dirinya di suruh pulang, masalah selesai alias beres. 

Uang hasil upah panen cabai 3 hari terpaksa di relakan untuk pelanggaran tak pakai helm menyeberang jalan guna keperluan ke sawah untuk bekerja panen cabai. 

" Saya sengaja hadir di balai desa untuk memperjelas pembayaran saya kemarin bagaimana, saya ada bukti uang 250 ribu, bayar di pos polisi pasar legi dan kesana juga diperintah dari kantor polres Ponorogo." ungkap Marsiyam saat sesi dialog. 


Pihak lantas yang diwakili oleh Aipda Fuad dari unit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo bersama Aipda Mega, berjanji untuk menindak lanjuti atas aduan tersebut. 

Dirinya menyebut bahwa denda 250 ribu itu adalah denda maksimal. 

" Bila warga ingin bayar langsung setelah dapat surat tilang atau sudah menukar surat dari pos dengan surat tilang. Mereka bisa bayar melalui briva sejumlah 250 ribu untuk denda tidak pakai helm, setelah itu sudah selesai" jelasnya. 

Lain halnya bagi yang sudah menukar surat dari polres menjadi surat tilang kemudian hadir ke Kejaksaan Negeri untuk mengikuti sidang dan pembayaran di Kejari Ponorogo. Kemungkinan denda tidak sampai 100 ribu" jelasnya. 

Disisi lain dirinya menjelaskan bahwa aturan pakai helm di jalan raya adalah hal wajib dan ada aturan jelas. Konsekwensi atas pelanggaran tersebut tentu adalah tilang.

Karena sekarang ada ETLE maka  identitas pemilik yang melekat di nomor kendaraan yang bertanggungjawab. Sedangkan bagi motor yang identitasnya tidak jelas atau palsu akan ditindak dengan cara lain. 


0/Post a Comment/Comments

Dibaca :