Sebagaimana kasus yang dikuasakan kepada WDP lawyer atas nama Budianto warga Jimbe Jenangan Ponorogo.
Dijelaskan oleh Budianto (55th) dirinya punya hutang ke bank melalui program KUR sebesar 30 juta dan tersisa ansursn 26 juta, karena ingin mengembangkan usaha dirinya perkenalan dengan Septi, dibantu untuk menyelesaikan tanggungan ke bank dan mendapat pinjaman baru untuk usahanya jualan ayam.
Persyaratan penyelesaian hutang dan mendapat utang baru ini Budianto diajak ke notaris untuk menandatangani dokumen yang tidak dipahami apa maksud dan tujuannya.
" Saya datang sendiri bersama Septi dan Cipto, saya tidak ditanya dan seperti terhipnotis menurut saja untuk tandatangan sejumlah dokumen yang saya tidak tahu apa isinya " jelasnya.
Setelah selesai tandatangan di notaris Budianto diberi uang lagi sebesar 10 juta tanpa penjelasan uang dari siapa dan untuk apa.
Atas peristiwa tersebut dirinya berkali kali menanyakan ke Septi atas tindak lanjut dari realisasi hutangnya yang juga belum cair untuk usaha.
Hingga akhirnya pada 4 Mei 2026 muncul surat Somasi yang mengingatkan kepada Budianto untuk mengosongkan rumahnya dengan penjelasan bahwa tanah dan rumah tersebut atas nama Budi Sutjipto disertai dengan nomor bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik
Dan ternyata tanah dan rumah yang dihuninya selama ini sudah berpindah tangan ke atas nama Cipto pihak yang kerjasama dengan Septi dalam membantu mengambilkan Akta tanah di bank dan menjanjikan mencarikan hutang baru.
" Saya hanya menerima bukti pelunasan 26 juta, dan diberi uang setelah tanda tangan di notaris sebesar 10 juta. Sama sekali tidak tahu ada transaksi tanah rumah, Kalau saya jual itu nilainya ebih dari 2 milyar ' ungkapnya.
Somasi kepada Notaris PPAT Chusnul Alifah, SH
Atas perlakukan atau pelayanan dari notaris WDP lawyer sebagai kuasa hukum Budianto melayangkan somasi ke notaris Chusnul Alifah, Sh, M.Kn sebagai PPAT, memperjelas mengenai keabsahan pencatatan maupun dokumen yang disertakan pada akta jual beli Aset atas nama Budianto yang tau tau berpindah tangan menjadi atas nama Budi Sutjipto.
Dalam somasi yang dikirimkan kepada Chusnul Alifah, S.H., M.Kn., selaku PPAT yang membuat AJB tertanggal 14 Mei 2025. Dalam surat bernomor 007/SOM/WDP/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026. WDP Lawyer mempertanyakan data dan dokumen serta melakukan cek atas kebenaran pencatatan yang mereka lakukan.
Wahyu Dhita Putranto, SH, MH (WDP Lawyer) menyebutkan ada potensi indikasi kuat praktik predatory lending—yakni skema utang piutang yang dibungkus dalam bentuk transaksi jual beli. Dimana pihak yang hutang terkena predatory atau termakan pengembalian atau pengambilalihan aset dengan nilai yang jauh lebih tinggi, atas dasar peminjaman yang tidak samnggup ada pengembalian hutang.
Dalam somasinya Wahyu Dhita Putranto, SH, MH (WDP Lawyer) meminta kepada notaris Chusnul Alifah untuk menyampaikan dokumen atau salinan yang berhubungan dengan transaksi baik bukti pembayaran dan kehadiran dan identitas para pihak, dokumen akta jual beli, serta dokumen lain yang berhubungan dengan pihak pertanahan, yang menunjukkan bahwa Akta jual beli tersebut sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
WDP Lawyer juga menyampaikan peran notaris bahwa dokumen PPAT bukan sekedar dokumen administratif saja. Tapi dokumen yang dapat menimbulkan dampak hukum sangat besar termasuk kehilangan hak milik seseorang atas tanah maupun rumah yang dihuni.
Sehingga atas perjanjian kesepakatan kepastian pemahaman para pihak, dokumen yang menyertai, kehadiran para pihak, bukti pendukung harus cermat diteliti dipastikan oleh notaris PPAT dalam pembuatan dokumen.
WDP Lawyer juga mengingatkan akan konsekuensi baik berupa pengaduan kepada majelis dan pengawas PPAT, gugatan perdata pembatalan akta jual beli (AJB) maupun pidana dugaan penipuan jika ditemukan bukti yang cukup. (Team/red).
Posting Komentar