Diungkap oleh Endar Riyanto, S.IKom, Ketua LPKPK Ponorogo hal ini melanggar kesepakatan diawal saat para pekerja tambang dan sopir truk melakukan aksi dan audiensi dengan DPRD Ponorogo, dimana mereka komitmen akan mengikuti aturan yang berlaku.
Selain itu warga resah karena parahnya polusi di sepanjang jalan yang dilewati dan membahayakan pengguna jalan lain.
"Warga banyak yang mengeluh sekarang truk muatan pasir yang melebihi kapasitas, membuat polusi dan membahayakan warga" jelasnya.
Endar menyayangkan sikap Pemkab Ponorogo yang terkesan tutup mata , dan melakukan pembaran atas pelanggaran truk odol yang tidak sesuai komitmen saat akan buka lagi. Hal ini diindikasi tidak ada operasi maupun penindakan atas pelanggaran truck angkutan pasir yang melanggar tersebut.
" Kita sayangkan pihak Pemkab Ponorogo yang tidak ada penertiban dan terkesan membiarkan atas maraknya trek angkutan pasir yang melanggar aturan" ungkap Endar. (Jun/red)
Posting Komentar