Paripurna DPRD Kab Ponorogo, Pengesahan Raperda Pembentukan Desa Baru, Kontribusi Untuk Kemakmuran Rakyat

Penandatangan nota kesepakatan bupati dan DPRD atas perubahan kedua terhadap progran pembentukan Perda tahun 2026


PONOROGO,SW_ Sidang Paripurna DPRD Kab. Ponorogo dalam rangka Penyampaian usul persetujuan Bupati terhadap 5 (lima) raperda tentang pembentukan desa dan Pengambilan keputusan bersama DPRD Kab. Ponorogo dengan Bupati Ponorogo terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, dilaksanakan Rabu (10/6/2026).
 
Dalam uraiannya DPRD Kab. Ponorogo yang dibacakan oleh Mahfud Arifin S. Sos menyatakan bahwa adanya pemekaran desa ini adalah pada Desa Sambiganen Kecamatan Ngrayun; b. Pembentukan Desa Galih Kecamatan Ngrayun; c. Pembentukan Desa Ngandel Kecamatan Ngrayun; d. Pembentukan Desa Pucak Mulyo Kecamatan Ngrayun; e. Pembentukan Desa Argo Mulya Kecamatan Slahung

Hal ini adalah bentuk aspirasi masyarakat khususnya dalam cakupan wilayah yang luas sehingga akses warga dalam pelayanan administrasi pemerintahan kurang maksimal. Dewan juga berharap dengan adanya pemekaran ini perhatian intens dari pemerintah lebih optimal kepada warga masyarakat. 

Wilayah desa yang terlalu luas secara langsung memberikan dampak yang signifikan dalam menentukan program-program pembangunan desa. Rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh menjadi salah satu faktor pendorong yang melahirkan aspirasi masyarakat dalam pembentukan suatu desa baru dari desa induk yang ada.
Sidang paripurna DPRD Kab Ponorogo masa sidang III tahun sidang 2025-2026

Jarak yang cukup jauh dalam jangkauan pemerintahan desa untuk pelayanan jasa serta sistem birokrasi yang terlalu panjang, dipandang sebagai suatu masalah yang menyebabkan lambannya peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam sambutanya plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita yang disampaikan oleh stap ahli Bambang menyatakan  Pembentukan desa baru melalui pemekaran desa ini merupakan respon pemerintah daerah dalam rangka mewadahi usulan dan aspirasi murni dari masyarakat 5 (lima) desa di Kabupaten Ponorogo yaitu Desa Ngrayun, Desa Cepoko, Desa Baosan Lor, Desa Baosan Kidul Kecamatan Ngrayun dan Desa Slahung Kecamatan Slahung.

Pemekaran desa merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 

Dirinya merinci pembentukan desa ini diharapkan dapat: Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa;  Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa; Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; • Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa; dan 

• Meningkatkan daya saing desa.
Pemekaran wilayah khususnya dalam konteks pedesaan ditinjau sebagai suatu strategi institusional untuk mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik. 

Dengan memecah wilayah administratif menjadi unit-unit yang lebih kecil dan terfokus, diharapkan terjadi perpendekan rentang kendali pemerintahan.

Beberapa argumentasi utama yang mendasari pemikiran bahwa pemekaran desa dapat menjadi jalur yang produktif dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan peningkatan layanan publik adalah:
Pertama, optimalisasi pelayanan publik dalam skala lokal.

Pemekaran desa memberikan peluang agar pelayanan publik dikemas dalam batas administratif yang lebih terbatas dan terukur. Proses perencanaan dan implementasi pembangunan skala mikro akan memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih presisi sesuai karakteristik lokal. Dengan cakupan wilayah yang tak terlalu luas, pemerintahan desa yang baru diasumsikan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal dan lebih mudah menjangkau warganya dibandingkan dengan desa induk dengan wilayah pelayanan luas dengan kontur pegunungan pada Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Slahung bagian selatan. Selain itu kecepatan dan ketepatan pelayanan publik dapat meningkat, karena rasio jumlah perangkat desa dengan jumlah penduduk yang harus dilayani lebih kecil.

Kedua, pemberdayaan ekonomi berdasarkan potensi lokal. Desa baru yang otonom memiliki kesempatan lebih luas untuk mengeksplorasi dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam, modal sosial, maupun inovasi ekonomi lokal yang sebelumnya tidak terkelola secara optimal. Dengan tata kelola yang lebih dekat dan adaptif, mekanisme stimulus ekonomi lokal dapat berjalan lebih cepat dan lebih tepat sasaran.

Ketiga, penciptaan ruang birokrasi dan politikal yang lebih inklusif. Pemekaran desa menghasilkan kebutuhan institusional baru, hal ini membuka ruang penyerapan tenaga kerja mulai dari perangkat pemerintahan hingga struktur kelembagaan lokal dan memperluas representasi politik dalam skala desa. Desa yang memiliki otonomi menyeluruh diharapkan sanggup mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kapasitas pemberdayaan warga, dan merangsang partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Tujuan akhirnya adalah agar pemekaran desa benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan. Pemekaran yang usulannya berasal dari desa harusnya dimaknai sebagai aspirasi asli yang berkaitan dengan kewenangan asli desa, pertimbangan filosofisnya adalah masyarakat berhak menentukan nasibnya sendiri termasuk membentuk desa baru

Raperda tentang pembentukan desa ini merupakan salah satu syarat agar dapat dibentuk desa baru. Adapun setelah terbentuk desa baru, semua ketentuan yang menyangkut tentang kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa dan badan usaha milik desa dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah yang sudah terlebih dahulu diundangkan.(jun/red) 






0/Post a Comment/Comments

Dibaca :