Seluruh Fraksi DPRD Ponorogo Sepakat Raperda Pembentukan 5 Desa, Harapan Layanan Publik dan Kesejahteraan Warga Semakin Baik

PONOROGO, SW_ Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah tentang yang berlangsung Rabu (17/6/2026)

Dalam paripurna tersebut kehadiran plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita diwakili oleh Dr. Agus Sugiarto

Dalam pembentukan 5 desa baru di Kabupaten Ponorogo tersebut beberapa fraksi melontarkan pertanyaan  kepada Pemerintah Daerah Ponorogo terutama untuk fiskal kelima desa tersebut ditengah pengetatan seluruh anggaran terutama di desa-desa.  

Pembentukan kelima desa tersebut masing-masing Desa Sambiganen Kecamatan Ngrayun, Pembentukan Desa Galih Kecamatan Ngrayun, Pembentukan Desa Ngandel Kecamatan Ngrayun, Pembentukan Desa Pucak Mulyo Kecamatan Ngrayun dan Pembentukan Desa Argo Mulya Kecamatan Slahung.
Salah satunya datang dari fraksi Golkar melalui juru bicaranya Ayatullah Ali Syaria’ti  mempertanyakan belum dijelasnya hasil kajian kelayanan secara rinci. Fraksi Golkar berpendapat bahwa pemerintah derah perlu memastikan kajian kelayakan yang menjadi dasar pembentukan 5 desa baru dan menyediaan fiscal, potensi ekonomi lokal, kondisi sosial budaya serta penyelenggaraan pemerintah desa dalam jangka panjang. 

Fraksi Golkar mempertanyakan bahwa dalam raperda yang disusun hanya menyebutkan bahwa desa ini dinyatakan layak tanpa memuat indikator penilaikan secara komprehensif. Mohon tanggapannya.Belum ada proyeksi kemampuan untuk desa. 

"Jadi pemerintah perlu menyusun rodmap desa baru,” ungkap Ayatullah Ali Syaria’ti  mewakili Golkar

Hal senada disampaikan oleh Fraksi PDI MAPAN  dengan juru bicaranya Siswandi juga mempertanyakan kemampauan fiscal untuk desa-desa baru nantinya ditengah efisiensi anggaran. 



Sasmoyo Rudi Hantarno juru bicara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepakat dan menerima usulan raperda pembentukan desa baru. Dirinya berharap agar dalam pembentukan desa baru tersebut semua lancar tanpa kendala. 

Fraksi PKS yang diwakili  Cristine Hery Purnawaty menyampaikan bahwa 5 desa yang akan ditetapkan menjadi desa definitif pada prinsipnya telah memenuhi persyarakatan pembentukan desa dan memiliki potensi untuk berkembang menjadi desa yang mandiri dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Dalam pandangan umumnya partai Demokrat dengan juru bicara Elvis Wibisono menyampaikan pemekaran desa harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena pementukan desa adalah upaya untuk mengefektifkan pelayanan masyarakat desa, mempercepat pembangunan desa, meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. 

Fraksi Demokrat mendorong kepada pemkab untuk memberikan pendampingan dan pelatihan perangkat desa agar bisa menjalankan opetensi yang efektif dan peningkatan pendapatan asli desa. 

Fraksi Nasdem dengan Agus Subiantoro penyambut baik dan memberikan apresiasi atas raperda  pembentukan desa baru sebagai upaya pendekatan kepada masyakat, mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatan efektifitas penyelenggaraan pemerintah desa serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 

Fraksi Gerindra Reyfal Bayu Adji Prambodho menjelaskan, pemekaran desa merupakan anstumen strategis untuk memperkuat pelayanan publik mempercepat pemerataan pembangunan meningkatkan efektifitas kelola pemerintahan desa serta mendorong kemandirian masyarakat di akar rumput


0/Post a Comment/Comments

Dibaca :