Polemik pengadaan seragam SMA Negeri yang hingga kini belum memperoleh kepastian apakah dibeli melalui sekolah atau secara mandiri oleh orang tua , merupakan persoalan yang hampir setiap tahun berulang.
Ketidakjelasan mekanisme tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua, sementara berbagai isu mengenai pengadaan melalui koperasi sekolah maupun Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) semakin memperbesar kebingungan masyarakat.
Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo memandang bahwa persoalan ini tidak boleh lagi dipahami semata-mata sebagai masalah teknis pengadaan seragam. Permasalahan tersebut mencerminkan belum optimalnya tata kelola pendidikan yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan kepada peserta didik maupun orang tua.
Pertama, persoalan seragam sekolah merupakan masalah rutin yang terus berulang, tetapi penyelesaiannya masih menggunakan pendekatan yang sama dari tahun ke tahun.
Belum terlihat inovasi kebijakan maupun terobosan dari pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Akibatnya, setiap awal tahun ajaran masyarakat selalu dihadapkan pada kebingungan yang serupa. Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan kebutuhan dasar pendidikan.
Di sisi lain, apabila pengadaan dilakukan melalui koperasi sekolah, maka koperasi harus benar-benar menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian secara profesional, transparan, dan akuntabel, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya. Koperasi tidak boleh dipersepsikan sekadar sebagai instrumen transaksi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Yang lebih penting lagi, guru sebagai tenaga profesional hendaknya difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran dan pembinaan karakter peserta didik, bukan disibukkan dengan aktivitas yang berpotensi menimbulkan persepsi sebagai kegiatan perdagangan atribut sekolah.
Kedua, pendidikan merupakan amanat konstitusi. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Karena itu, pelayanan pendidikan tidak boleh dikelola secara parsial, simbolik, atau sekadar bersifat karitatif. Pendidikan membutuhkan kebijakan yang komprehensif, berkelanjutan, serta didukung komitmen politik yang kuat.
Negara harus benar-benar hadir dalam memenuhi hak dasar warga negara atas pendidikan yang bermutu. Apabila pendidikan ditempatkan sebagai prioritas pembangunan nasional, berbagai persoalan klasik, termasuk pengadaan seragam sekolah, sesungguhnya dapat diantisipasi melalui kebijakan yang lebih terencana dan berkeadilan. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh konsistensi keberpihakan negara terhadap investasi sumber daya manusia.
Ketiga, diperlukan penguatan regulasi yang semakin menegaskan negara sebagai aktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Peran masyarakat tetap sangat penting, namun lebih sebagai mitra strategis yang bersifat mendukung, berpartisipasi, dan melengkapi penyelenggaraan pendidikan, bukan mengambil alih tanggung jawab utama negara.
Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo mendorong agar pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan seluruh pemangku kepentingan melakukan pembenahan secara sistemik terhadap tata kelola pendidikan. Kebijakan harus memberikan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan kepada masyarakat, sehingga polemik pengadaan seragam sekolah tidak terus berulang setiap tahun. Pendidikan merupakan investasi strategis bangsa. Oleh karena itu, negara harus hadir secara nyata, konsisten, dan bertanggung jawab dalam memenuhi amanat konstitusi demi terwujudnya pendidikan nasional yang bermutu, berkeadilan, dan membangun kepercayaan publik.
Oleh : Assoc. Prof. Dr. H. Muhamad Fajar Pramono, M.Si. (Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo)
Posting Komentar