PONOROGO,SW_ Penarikan secara sepihak kendaraan object fidusia yang dilakukan ditengah jalan oleh Wom finance Ponorogo kepada sopir, diadukan ke sidang perdata Pengadilan Negeri Ponorogo.
Atas kejadian tersebut Samuel Frangki sebagai pihak penggugat dengan kuasa hukum F. B. Simamora, SH & Partner menggugat Wom finance Ponorogo. Sudah sampai pada tahap persidangan menghadirkan saksi tergugat.
Pada sidang yang digelar Rabu (5/8/2026) saksi dari tergugat tidak dapat dihadirkan sehingga sidang diundur minggu depan.
Dijelaskan oleh F.B.Simamora penarikan dilakukan pada 16 Maret 2026 di Kediri membawa muatan dan di bawa sopir. sesuai rekaman CCTV bahwa mobil yang kuncinya masih melekat diambil begitu saja dan barang muatan diturunkan.
Dirinya menjelaskan penarikan secara sepihak harusnya didasari pada putusan No. 18/PUU-XVII/2019 dan dipertegas melalui No. 2/PUU-XIX/2021, eksekusi atau penyitaan objek jaminan fidusia (seperti kendaraan) tidak bisa dilakukan sewenang-wenang oleh debt collector di jalanan. Penyitaan paksa secara sepihak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan. Aturan utama dari putusan tersebut menetapkan bahwa ada pengakuan wanprestasi: Pihak leasing dan debitur harus sudah sepakat sejak awal mengenai terjadinya kondisi cedera janji (wanprestasi), Kedua kondisi sukarela: Eksekusi tanpa melalui pengadilan hanya sah dilakukan jika debitur mengakui telah melakukan wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan kendaraan tersebut.
Ini tahap akhir sudah pembuktian tinggal saksi dari pihak finance tergugat. Tunggu minggu depan jika tidak hadir dianggap tidak menghadirkan saksi.
"Tiba tiba ada 3 orang langsung masuk trek mengambil kunci dan surat surat. Bahkan sempat diambil HP milik sopi. ni jalas perbuatan melanggar hukum. " jelasnya.
Kita tidak bicara nunggak, ini soal penarikan sepihak yang bertentangan dengan hukum berlaku.
Perbuatan yang dilakukan jelas teenag benderang melawan hukum. Unit diserahkan kepada debitur. Dan dilakukan restrukturisasi perjanjian ulang terhadap pembayaran yang ada.
Kepala cabang Wom Ponorogo menegaskan bahwa dirinya meyakini prosedur pengambilan barang fidusia sudah sesuai prosedur terdokumentasi dan berkas sudah sesuai.
"Mengenai pengambilan semena mena itu pendapat dari nasabah, terserah dari nasabah, ini sesuai dengan SOP. Kita juga sudah cros cek dan prosedural" jelasnya
Dirinya tidak menampik bahwa hal tersbeut salah satu resiko. Ini salah satu resiko bisnis dan wajar.
" Harapannya, kita win win solution bisa selesai dengan baik nasabah tidak dirugikan pihak wom juga tidak dirugikan." jelasnya.
Ini
Posting Komentar