Ponorogo,SW_ NAR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tahun anggaran 2023–2026 oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (6/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, SH, MH, menyebut peran S dinilai signifikan dalam proses dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut Kejari, NAR diduga memerintahkan FS untuk menaikkan nilai kajian tunjangan perumahan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai hasil appraisal yang dinilai terlalu kecil menjadi alasan utama intervensi tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, kenaikan nilai tunjangan yang diminta mencapai sekitar 15 persen dari hasil appraisal awal. Kejari menilai langkah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, meski angka pasti kerugian masih dalam proses penghitungan bersama lembaga audit.
“Sekitar 15 persen kenaikannya. Namun, ini masih terkait dengan komponen lain termasuk pajak, sehingga penyidik masih mendalami lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka NAR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo guna kepentingan penyidikan.
“Proses hukum masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Posting Komentar