Endar Riyanto, Ketua LPKPK Ponorogo: Usut Tuntas Skenario dan Aktor Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo


PONOROGO,SW_ Penetapan FS sebagai tersangka yang pada tahun 2023 masih sebagai stap DPRD dan baru beberapa saat menjabat sebagai kabag keuangan di DPRD Ponorogo mengundang sejumlah tanya termasuk dari Endar Riyanto, S. Sos Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kabupaten Ponorogo.

Dirinya menyebut pada sistem pemerintahan yang baik tentu tugas stap merupakan pegawai paling bawah diatasnya masih banyak struktur yang melakukan tindakan analisa maupun koreksi serta perintah. Tugas stap sangat teknis hanya menjalankan perintah dari atasan.

Sedangkan yang dimasalahkan pada tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo adalah produk perbup yang menjadi dasar besaran nilai rupiah tunjangan yang diterimakan kepada anggota dewan Ponorogo. 

Stap pasti ada yang menyuruh bahkan dia hanya pelaksana teknis.  Tugasnya hanya mengetik, mengirimkan  mengambil, menemui menyampaikan,  selebihnya atau penentuan ada di atasan baik di kabag maupun di kepala sekretariat . 

Terlebih pada produk peraturan bupati tahapannya tentu masih panjang, bisa sampai ke kajian bidang hukum sebelum sampai tanda tangan bupati. 

Endar wanti wanti menyampaikan kejanggalan yang menjadikan banyak warga mempertanyakan bahwa FS yang pada tahun 2023 hanya sebagai stap dan menjadi tersangka harus ditanggapi serius oleh kejari Ponorogo. Sehingga tidak hanya terkesan ini sebagai tumbal atas temuan pelanggaran. 

Endar menyebut dipastikan kejari Ponorogo juga sudah melakukan tahapan yang rpsedural baik dengan menghadirkan saksi juga ahli termasuk auditor. Melakukan pra ekspose dan ekspose. 

Endar mendukung adanya rilis dari kejari Ponorogo yang menyebut bahwa penyidikan masih terus berjalan, kordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara juga masih terus dilakukan dalam menghitung kerugian negara. 

Bila ada dugaan fee 30 persen untuk upah jasa ketik jasa penghubung dengan pihak yang kompeten menentukan besaran tunjangan perumahan bisa dipastikan itu ada yang mengatur membuat skenario dan mengarahkan. 

Dan dipastikan banyak yang terlibat mengingat ini adalah angka krusial yang produknya melibatkan eksekutif dan legislatif dan diterimakan kepada seluruh anggota dewan.

Disisi lain Endar Riyanto berharap FS bersuara lantang dan tidak ditutupi agar kasus ini bisa selesai terang benderang. 

Bisa jadi keanehan jika nanti putusannya pengembalian dana tunjangan perumahan oleh Dewan tapi yang dihukum adalah stap yang penerimaannya bisa jadi lebih sedikit dari dewan. 

 Hal yang lain dan menjadi sorotan Endar selalu ketua LPKPK adalah adanya kerugian negara 3,7 milyar yang disampaikan itu adalah kerugian dari tahun 2023-2026. 

Apakah kerugian ini sudah akumulasi sampai akhir tahun 2026 mengingat sampai saat ini di bulan Juli tunjangan perumahan DPRD tidak dihentikan dan masih diterimakan baik ke ketua dan anggota.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :