Insiden Ketukan Palu Super Keras dan Usir Wartawan di PN Ponorogo, Hakim Ketua Agus : Ijin ke Humas Sebelum Liputan dan Foto Pada Sidang Terbuka


PONOROGO,SW_ Perlakuan tidak mangenakkan kepada wartawan dilakukan oleh  ketua hakim pengadilan negeri Ponorogo saat akan mulai gelaran sidang gugatan debitur melawan Wom Finance Ponorogo yang dinilai menyita truck tidak sesuai prosedur. Sidang yang dipimpin oleh Agus Purwanto, SH, MH berlangsung Rabu Siang (5/8/2026). 

Tidak seperti biasanya wartawan dipersilahkan untuk mengambil gambar sebelum dimulai sidang, tetapi sengaja hakim bertanya kepada wartawan apakah sudah ada ijin ke pihak kantor untuk mengambil gambar. 

Debat seru terjadi antar wartawan dan ketua Majelis hakim mengingat pada penjelasannya hakim selalu beralasan perlakuan tersebut sudah sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), khususnya PERMA Nomor 5 Tahun 2020

Dalih lainnya diungkap oleh Hakim Ketua Agus bahwa larangan mengambil gambar sudah dalam tata tertib mengikuti sidang yang di pasang di figura. 


Wartawan sengaja membaca khususnya pada point 9 menyebutkan dilarang melakukan perekaman dengan kamera tape recorder video atau alat elektronik lainnya tanpa seizin majelis hakim. 

Jelas tidak ada prosedur pemberitahuan ke kantor terlebih dahulu ke kantor atas keikut sertaan wartawan dalam mengikuti sidang terbuka, baru diijinkan mengambil gambar, tetapi cukup minta izin ke majelis hakim saat akan dimulai sidang. 

Polemik bertambah semakin memanas ketika wartawan yang protes duduk dengan menyilangkan kaki. Hal ini dianggap merupakan model duduk tidak sopan dan rapi dan menyalahi tata tertib mengikuti persidangan. 

Atas kejadian yang berulang dua kali, Yang Mulia Agus ketua majelis hakim dengan ketukan palu sidang yang sangat keras  wartawan pengunjung sidang diusir dari lokasi. 

"Tidak ada niatan menggangu jalannya sidang, tidak ramai dan berusaha rapi serta sopan tapi hakim terlihat sekali bernada keras membentak dan pukul palu keras melecehkan wartawan " ungkap wartawan diluar sambil bergumam. 

Atas kejadian tersebut beberapa wartawan sempat melakukan audiensi menghadap pada bidang humas Dede asal Madan. Saling adu argumen, dengan berbagai istilah pihak pengadilan bersikukuh untuk prosedur terlebih dahulu wartawan ijin akan ikut sidang, setelahnya di dalam sidang minta izin lagi untuk memfoto dan merekam.(jun/red) 



0/Post a Comment/Comments

Dibaca :