PONOROGO,SW_ Laporan polisi berkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh kades Kunti Bungkal Ponorogo dibenarkan oleh pihak polres Ponorogo. Melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Dwi Aryanto bahwa pihaknya menunggu hasil visum yang belum keluar sedangkan untuk berkas masih di meja Kasat Reskrim nunggu disposisi.
"Berkas masih di meja kasat nunggu disposisi sekalian nunggu hasil visumnya juga belum keluar" jelasnya.
Diketahui sebelumnya Kepala Desa Kunti Bungkal Kartono melakukan tindak kekerasan kepada perempuan berinisial WIL yang juga merupakan warganya.
Dalam keterangan WIL menjelaskan insiden tersebut disebabkan karena cek cok akibat hutang dengan sertifikat tanah miliknya yang tak kunjung dibayar oleh kades atas namanya , juga karena sebelumnya kades tersebut punya hutang sebesar 30 juta rupiah kepada korban yang tak kunjung dikembalikan.
Sementara kades kunti Kartono memberikan versi berbeda. Ia tidak membantah adanya konflik dengan korban, namun menolak tudingan yang diarahkan kepadanya.
Kartono mengungkapkan bahwa dirinya memiliki hubungan dekat dengan korban sejak beberapa tahun terakhir. Ia bahkan mengklaim telah banyak membantu kehidupan korban dan keluarganya.
“Saya akui ada hubungan dekat. Justru saya yang banyak berkorban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad (2/8/2026).
Ia juga membantah tuduhan terkait peminjaman sertifikat. Menurutnya, justru dirinya yang menggunakan aset pribadi, termasuk BPKB kendaraan, untuk membantu kebutuhan korban.
Terkait tudingan utang Rp30 juta, Kartono menyebut hal itu tidak benar. Ia mengklaim selama ini lebih banyak mengeluarkan uang untuk membantu korban, termasuk untuk kebutuhan keluarga dan pendidikan anak.
Adapun soal dugaan penganiayaan, Kartono berdalih tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri. Ia mengaku sebelumnya mendapat ancaman dan intimidasi, bahkan menyebut sepeda motornya dirusak oleh korban.
“Saya tidak bermaksud menganiaya. Itu lebih ke membela diri karena sudah ada ancaman. Motor saya juga dirusak, dan itu ada saksi,” katanya.
Kartono menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga membuka kemungkinan untuk melaporkan balik.
“Saya hormati proses hukum. Saya juga berencana membuat laporan balik. Kita tunggu semuanya jelas,” pungkasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penanganan. Polisi menunggu hasil visum sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, perbedaan versi antara korban dan terlapor membuat perkara ini diperkirakan akan berkembang lebih jauh
Posting Komentar