PONOROGO — Penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai berdampak pada pendapatan keuangan sejumlah daerah.
Berdasarkan ketentuan baru yang berlaku secara penuh mulai tahun 2025, terjadi perubahan proporsi atau pembagian (opsen) hasil pajak yang sebelumnya 100 persen dikelola oleh pemerintah provinsi. Saat ini, alokasi tersebut dibagi menjadi sekitar 60 persen untuk pemerintah kabupaten/kota dan 40 persen untuk pemerintah provinsi, di mana seluruh proses pemungutan, pendataan, dan penagihan terpusat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur melalui Samsat.
Kebijakan opsen ini dinilai membawa tantangan tersendiri bagi daerah-daerah dengan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor yang lebih sedikit atau yang pelat nomor kendaraannya banyak terdaftar di daerah lain. Sebagai ilustrasi, daerah seperti Kabupaten Pacitan dan Trenggalek dilaporkan mengalami penurunan penerimaan bagi hasil dibandingkan tahun sebelumnya ketika skema opsen belum diberlakukan. Di Trenggalek, misalnya, penerimaan bagi hasil provinsi yang sebelumnya mencapai sekitar Rp96 miliar merosot menjadi sekitar Rp51 miliar setelah adanya kebijakan opsen.
Meskipun wajib pajak kini turut membayar komponen opsen, penyesuaian formula bagi hasil ini membuat beberapa pemerintah daerah harus mengantisipasi dinamika fiskal baru dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) ke depannya.
Posting Komentar