PONOROGO,SW_ Jajaran Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, bersama Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo melakukan kunjungan kerja dan rapat klarifikasi ke SMP Negeri 5 Ponorogo pada Senin, 26 Oktober 2026.
Langkah ini diambil menyusul dinamika yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait mekanisme dan prosedur rapat komite sekolah yang sebelumnya digelar pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala SMPN 5 Ponorogo beserta jajaran, Ketua Komite Sekolah beserta pengurus lengkap, serta perwakilan dari Pengawas SMP dan Ketua PGRI Kabupaten Ponorogo, Bapak Ruskamto
Dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Ponorogo menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh Komite Sekolah dengan partisipasi wali murid adalah rembug bentuk mencari solusi atas keterbatasan anggaran yang diterima oleh sekolah melalui dana BOS.
Dirinya bersama jajaran mengecek ke lokasi baik pada lapangan dan mushola memang butuh pembenahan sehingga partisipasi warga sekolah khususnya dari wali murid sangat diharapkan.
Sementara Muh Fajar Pramono Ketua Dewan Pendidikan Ponorogo menyampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, pihak sekolah dan komite sepakat untuk melakukan sejumlah langkah penyempurnaan ke depan, yang meliputi:
Meningkatkan kualitas forum rembugan agar berjalan semakin dialogis dan partisipatif.
Menyempurnakan dokumen Berita Acara (BA) dengan melampirkan daftar hadir, notulensi rapat, serta dokumentasi yang lengkap.
Memperbarui format Surat Pernyataan Wali Murid guna menegaskan prinsip keikhlasan tanpa ada unsur paksaan.
Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berbasis kinerja yang transparan, terukur, dan dapat dipublikasikan dengan baik.
Berdasarkan hasil rapat klarifikasi, verifikasi dokumen, serta rembugan bahwa seluruh proses yang berjalan telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Bentuk partisipasi dari wali murid dipastikan murni berupa sumbangan sukarela hasil musyawarah, bukan pungutan yang bersifat memaksa atau ditentukan besarannya secara sepihak.
Rencana anggaran yang disusun oleh pihak sekolah dan komite murni ditujukan untuk memenuhi kebutuhan riil dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran di SMPN 5 Ponorogo yang belum sepenuhnya tercukupi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOSDA.
Posting Komentar