Kebijakan Baru Pajak Daerah Ponorogo: Omset di Bawah Rp6 Juta Bebas Pajak Bulanan

PONOROGO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ponorogo menerapkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak bagi pelaku usaha di wilayah setempat. Kasi Pajak Daerah Ponorogo, Avin, menjelaskan bahwa omset usaha di bawah Rp6 juta tidak akan dikenakan pungutan pajak secara bulanan.
Menurut Avin, mekanisme pemungutan pajak saat ini dilakukan dengan melihat akumulasi omset pelaku usaha. Jika omset bulanan berada di bawah Rp6 juta, maka Bapenda tidak melakukan penarikan pajak pada bulan tersebut.
> "Omset di bawah Rp6 juta itu tidak boleh dipungut pajak. Sehingga ketika omset bulanan itu —jadi omset itu kan kabeh dodolane (semua hasil jualan)— baru kita kenakan 10 persennya. Jadi Rp6 juta kali 10 persen kan Rp600.000," ujar Avin dalam keterangannya.
> 
Sebagai ilustrasi, jika seorang pelaku usaha melaporkan omset di bawah Rp6 juta selama periode Januari hingga Mei, maka pada bulan-bulan tersebut pelaku usaha tidak dikenakan pajak bulanan. Pajak baru akan diakumulasikan dan dibayarkan pada periode tertentu, misalnya setiap enam bulan sekali, dengan besaran akumulasi yang disesuaikan (seperti Rp600.000 per semester).
Avin menambahkan bahwa pendekatan ini juga dibarengi dengan pendataan yang adil serta pembedaan perlakuan antara usaha skala nasional dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di Ponorogo. Pihaknya juga mengundang para pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima (sate guli), untuk melakukan dialog agar kebijakan pajak daerah ini dapat berjalan secara objektif tanpa memberatkan masyarakat kecil.
Dengan adanya metode akumulasi ini, pelaku usaha UMKM diharapkan dapat tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dengan skema pembayaran yang lebih fleksibel dan tidak memberatkan arus kas usaha mereka.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :