Ketua LPKPK, Ingatkan Kasek Selaku Penanggungjawab Program Revit : Di Garap Pemborong Bisa Kena Pidana


PONOROGO,SW_ Ketua LPKPK Endar Riyanto, S. Kom ingatkan para kepala sekolah pada sekolah penerima program revitalisasi. Dirinya menyebut bahwa penanggungjawab realisasi program juga hukum ada pada kepala sekolah bukan pihak yang lain. 

Jika program Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) yang dibiayai oleh bantuan pemerintah dilaksanakan tidak secara swakelola/swadaya misalnya diserahkan atau disubkontrakkan kepada kontraktor/pihak ketiga, hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan aturan swakelola tipe IV yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), terdapat sanksi berjenjang yang dapat dijatuhkan, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana:

Pengembalian dana ke kas negara, pihak satuan pendidikan diwajibkan untuk mengembalikan uang bantuan yang telah digunakan yang terbukti menyalahi mekanisme swakelola.

Pemberhentian jabatan kepala sekolah, selaku penanggung jawab penuh dapat dijatuhi sanksi disiplin ASN tingkat berat, termasuk pencopotan dari jabatan.

Diskualifikasi bantuan APBN, sekolah yang bersangkutan akan masuk daftar hitam (blacklist) dan dicoret dari daftar penerima bantuan dana alokasi pemerintah pusat pada tahun-tahun berikutnya.

Dan yang tidak jalan tegasnya kepala sekolah selaku penanggungjawab program revit juga bisa kena sanksi hukum (Pidana & Korupsi)

Program revitalisasi satuan pendidikan diawasi ketat oleh aparat penegak hukum (APH) dan didampingi langsung oleh Kejaksaan RI.

Menyerahkan pekerjaan swakelola ke pihak ketiga membuka ruang terjadinya:

• Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Praktik ini biasanya memicu markdown spesifikasi material, kwitansi fiktif, hingga manipulasi upah tenaga kerja demi mencari keuntungan.

• Pelanggaran Hukum Pengadaan: Berdasarkan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksana swakelola dilarang keras mengalihkan pekerjaan kepada penyedia jasa swasta. Pelanggaran ini dapat menjerat Kepala Sekolah dan pihak ketiga ke ranah hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :