Suli Da’im Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepastian PPPK Paruh Waktu Jatim



SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, H. Suli Da’im, kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu di Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Suli Da’im merespons langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur yang memanggil 64 instansi dalam rangka pembahasan dan penentuan kontrak PPPK paruh waktu. 

Bagi Suli, momentum tersebut harus menjadi langkah konkret untuk memberikan kepastian status, hak, masa kerja, serta masa depan para PPPK yang selama ini telah mengabdikan diri di lingkungan pemerintahan.

“Ini momentum penting. Saya berharap proses yang dilakukan BKD Jawa Timur tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi kontrak, tetapi benar-benar menjadi pintu masuk untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada PPPK paruh waktu,” ujar Suli Da’im.

Menurutnya, persoalan PPPK bukan sekadar persoalan kepegawaian, melainkan menyangkut keberlangsungan pelayanan publik. Banyak PPPK berasal dari tenaga honorer yang telah bertahun-tahun bekerja di sekolah, fasilitas kesehatan, maupun unit pelayanan pemerintahan. 

Mereka telah menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat jauh sebelum mendapatkan kepastian status sebagai ASN.

Karena itu, Suli Da’im menilai negara dan pemerintah daerah harus hadir dengan kebijakan yang memberikan rasa keadilan.

“Jangan sampai mereka sudah mengabdi bertahun-tahun, kemudian ketika sudah masuk dalam skema PPPK paruh waktu justru kembali dihantui ketidakpastian. Pemerintah harus memberikan kepastian yang manusiawi, adil dan sesuai dengan regulasi,” tegas politisi PAN tersebut.

Jangan Sekadar Mengubah Status, tetapi Berikan Kepastian Masa Depan

Suli Da’im yang juga Dosen FEB Umsura ini mengatakan, dirinya selama ini konsisten menyuarakan kepentingan tenaga honorer dan PPPK melalui fungsi pengawasan dan penganggaran di DPRD Jawa Timur, khususnya melalui Komisi E yang membidangi pendidikan, kesehatan, sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tenaga non-ASN memang membutuhkan proses bertahap. Namun, setiap tahapan kebijakan harus semakin mendekatkan para tenaga honorer kepada kepastian status dan kesejahteraan, bukan justru menciptakan ketidakpastian baru.

“Bagi saya sederhana. Mereka bekerja, maka harus mendapatkan penghargaan yang layak. Mereka mengabdi, maka harus mendapatkan kepastian. Jangan sampai perubahan status hanya mengubah nomenklatur, tetapi persoalan kesejahteraan dan kepastian masa depannya tetap sama,” katanya.

Terlebih, Pemerintah telah menerbitkan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu, yang mengatur antara lain pengadaan PPPK paruh waktu, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.

Dengan demikian, menurut Suli, implementasi regulasi tersebut harus benar-benar memberikan jalan keluar bagi para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.

Kontrak Harus Jelas dan Tidak Merugikan
Suli Da'im juga menyoroti pentingnya kejelasan isi perjanjian kerja PPPK paruh waktu. Jangan sampai terdapat perbedaan pemahaman antara instansi dengan pegawai mengenai masa kontrak, beban kerja, hak, kewajiban, maupun mekanisme perpanjangan.

Hal tersebut menjadi semakin penting karena BKD Jawa Timur sebelumnya juga telah melakukan evaluasi dan perbaikan dokumen kepegawaian PPPK paruh waktu, termasuk penyesuaian data pada SK, perjanjian kerja dan SPMT. BKD juga menyampaikan adanya penyesuaian upah serta komponen jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian.

“Kontrak harus transparan. Pegawai harus mengetahui secara jelas apa hak dan kewajibannya. Jangan sampai mereka menandatangani kontrak tetapi tidak memahami konsekuensi maupun mekanisme keberlanjutannya,” kata Suli.

Ia meminta 64 instansi yang dipanggil BKD Jatim benar-benar menyampaikan data secara akurat dan objektif. Verifikasi data, menurutnya, harus menjadi instrumen untuk memastikan tidak ada PPPK yang tercecer atau kehilangan hak akibat persoalan administrasi.

21.185 PPPK Paruh Waktu Jatim Harus Mendapat Perhatian

Persoalan ini menjadi semakin strategis karena jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur cukup besar. Berdasarkan data BKD Jatim per Agustus 2026, terdapat 44.479 PPPK, terdiri atas 23.294 PPPK penuh waktu dan 21.185 PPPK paruh waktu.

Bagi Suli, jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan PPPK memiliki dampak besar terhadap kualitas pelayanan publik di Jawa Timur.

“Bayangkan ada lebih dari 21 ribu PPPK paruh waktu. Mereka bukan sekadar angka dalam tabel kepegawaian. Di balik angka itu ada guru, tenaga kesehatan dan tenaga pelayanan yang setiap hari bekerja melayani masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Pemprov Jatim memperlakukan persoalan PPPK sebagai agenda strategis pembangunan sumber daya manusia.

“Kalau kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik, maka kesejahteraan dan kepastian tenaga pelaksananya juga harus diperhatikan,” imbuhnya.

Perjuangan PPPK Tidak Berhenti di Kontrak
Suli menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal persoalan PPPK melalui fungsi DPRD, baik melalui rapat kerja, pembahasan anggaran maupun pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, perjuangan PPPK tidak boleh berhenti setelah kontrak ditandatangani. Pemerintah harus memiliki peta jalan yang jelas mengenai keberlanjutan karier dan peningkatan status bagi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perjuangan ini belum selesai. Penandatanganan kontrak adalah satu tahapan, bukan titik akhir. Setelah itu harus ada evaluasi, perlindungan hak, peningkatan kesejahteraan dan peluang pengembangan karier sesuai regulasi,” tegasnya.

Ia berharap koordinasi antara BKD, organisasi perangkat daerah dan seluruh instansi terkait dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi PPPK.

“Yang kami perjuangkan adalah kepastian dan keadilan. Pemerintah harus hadir untuk mereka yang selama ini hadir melayani masyarakat,” pungkas Suli Da’im.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :