Kenaikan ini telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, mengungkapkan bahwa usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Usulan ini sudah sesuai regulasi, dan kami berharap dapat membawa dampak positif bagi pekerja dan ekonomi daerah. Kami optimistis, usulan ini mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di tengah tantangan ekonomi global," ungkap Suko Kartono
0 Komentar