Meskipun tanah yang digunakan untuk pasar yang sekarang disalah gunakan sebagai Warung prostituai merupaka tanah aset tetap menurutnya selama dua tahun ini tidak ada pajak atau sewa yang disetor ke kas desa. Sejak ada isu tentang pembongkaran dan penyalahgunaan pasar untuk tempat prostitusi kita melepas atau tidak menarik sewa atas penggunaan pasar tersebut" jelasnya.
Suherwan mengungkapkan bahwa pasar Njanti menempati luasan Lahan 2000m2, dan ada sekitar 20 kios atau warung.
"Sejak lama sudah ada wacana dari pemerintah Desa bersama BPD maupun KMD untuk membongkar bangunan tersebut . Hal ini dikarenakan selain karena disalah gunakan sebagai warung prostitusi juga karena bangunan tersebut sudah tua." ungkap Suherwan.
Dirinya bersama masyarakat merasa senang jika dari pemerintah bersama kepolisian dan TNI ada kesepahaman untuk menutup secara permanen adanya warung prostitusi tersebut.
Suherwan menyampaikan bahwa sebelumnya juga dilakukan tes kesehatan yang dilakukan pada 24 April dilakuka oleh dinas kesehatan, yang dilakuka secara rutin dari 29 pelayan warung ada 3 yang positif HIV. Sedangkan yang baru saja dilaksanakan tanggal 8 Mei 2025 dari pelayan warung yang diperiksa sejumlah 14 ada 2 yang diindikasikan positif HIV. (Joe)
0 Komentar