RMD Ustadz PEDATI Muneng Balong Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Perkosaan

AKP Rudi Hidajanto Kasat Reskrim Polres Ponorogo


PONOROGO,SW_ Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak Desember 2025 akhirnya RMD salah satu pengasuh di Pesantren Darut Tilawah (Pedati) Mubeng Balong Ponorogo ditetapkan tersangka. Tersangka RMD dilaporkan oleh salah satu stapnya di pondok tersebut dengan aduan pemerkosaan 

"Polres Ponorogo menetapkan tersangka sejak dua bulan lalu. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk tahap pemeriksaan lanjutan " Ungkap AKP Rudi Hidajanto Kasat Reskrim Polres Ponorogo

Laporan perkosaan oleh ustad RMD kepada salah satu stap nya yang sebelumnya merupakan anak didiknya terjadi di penghujung Desember 2024.

Pelapor sebut saja mawar yang notabene pada masa pendidikan kenal baik dengan tersangka,setelah beberapa saat akhirnya bertemu lagi dengan tersangka. Karena sedang dalam masalah akhirnya mawar dibantu untuk dipekerjakan sebagai stap administrasi di pondok tersangka. 

Tersangka yang punya keahlian hipnotis dan seorang motivator menjadikan mawar nyaman , untuk menghilangkan beban pikiran serta membantu dalam kesulitan ekonomi. 

Namun sayang disayang tersangka menyalahgunakan kedekatan dirinya. Tersangka mulai nakal dengan memegang korban dan akhirnya memaksa untuk berhubungan badan. 

Atas kasus ini mawar merasa sangat shock. Kepercayaan terhadap tersangka yang dianggap sudah merupakan guru dan orang dekat memanfaatkan dengan mengajak berhubungan badan. 

Setelah melalui pertimbangan dari teman dan kerabat akhirnya memberanikan diri melaporkan ke polres Ponorogo dengan dakwaan perkosaan. (Team) 

Posting Komentar

0 Komentar