Majelis hakim menyatakan bahwa Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hartono dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa dalam tahanan
Alas Sampung sempat geger karena adanya penemuan jasad manusia. Korban ditemukan di hutan Gua Lowo, Desa Sampung, dengan kondisi mengenaskan. Kondisi jenazah korban ditemukan setengah telanjang dengan luka lebam di wajah, bekas jeratan di leher, dan tanda kekerasan lainnya.
Pelaku yang ternyata suami korban ditangkap dalam 8 jam di kediamannya di wilayah Wonogiri, Hartono mengaku membunuh karena sakit hati setelah cekcok. Dan merasa orang tuanya dihina dan direndahkan.
Diketahui modus pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena emosi dan sakit hati setelah cekcok mulut. Pelaku menjerat leher korban dengan kabel di sebuah gubuk di Alas Jati, lalu membenturkan kepala korban ke pohon jati.
Dalam adegan rekonstruksi pelaku memperagakan 21 adegan mulai dari menjemput korban di perempatan Sumoroto dan diarahkan langsung ke hutan Jati sekitar Goa Lowo Sampung untuk dihabisi.
Posting Komentar