Pastikan Semua Pekerja Dapat THR , Kantor Disnaker Ponorogo Buka Posko Aduan

PONOROGO,SW_ Kantor dinas Tenaga kerja Ponorogo membuka posko aduan THR Keagamaan. Hal ini dilakukan untuk menampung dan memfasilitasi para pekerja yang tidak mendapat THR keagamaan.

Sebagaimana diungkan Sunaryo kabid Hubugan Industrial pada Selasa (9/3/2026) bahwa sebagaimana aturan pekerja dengan masa kerja berapapun berhak mendapat THR batas waktu maksimal H-7 lebaran. Dengan hitungan jika diatas satu tahun mendapat satu kali gaji pokok jika dibawah satu tahun dihitung proporsional, lainnya harus berbentuk uang cash, dan tidak boleh di hutang. 

Dirinya mengungkap meskipun Ponorogo kota yang minum dengan pekerja pada perusahaan tetapi ini sebagai langkah antisipasi untuk hal yang tidak diinginkan. 

Mengenai jumlah pengadu Sunaryo mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada aduan. Tetapi bila mengacu pada dua tahun lalu juga ada aduan tetapi bisa diselesaikan dengan mediasi dan kekeluargaan. 

"Jika ada masalah kita lakukan  mediasi kita lihat aturan atau perjanjian kerja mereka. Sebagian memang tidak ada perjanjian kerja, Sehingga harapanya bisa selesai dengan kekeluargaan " jelas Sunaryo. 

Untuk memudahkan pengaduan, Disnaker Ponorogo juga membuka layanan pengaduan melalui nomor telepon 0856-9237-5543. Pekerja dapat melapor langsung ke kantor Disnaker maupun melalui kontak yang telah disediakan.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :