Kejari Ponorogo menahan TA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-02/M.5.26/Fd.2/03/2026 tanggal 12 Maret 2026.
Hal ini dilakukan setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, berdasarkan KEP-I-01/M.5.26/Fd.2/03/2026 tanggal 03 Maret 2026 dengan tersangka an.TOA
Zulmar Adhi Surya, SH, MH Kepala Kejari Ponorogo menjelaskan posisi kasus
Desa Jenangan yang pada Tahun 2015 dipimpin oleh tersangka Toni Ahmadi yang menjabat Kepala Desa yang mana Kabupaten memiliki aset pada desa berupa tanah bengkok yang berada di tanah kas desa Jenangan yang terletak di dusun krajan I desa Jenangan, yang merupakan kekayaan milik daerah/desa yang harus dikelola dan dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Tahun 2015 tersangka TOA meminta pertolongan kepada SUJ untuk mencarikan orang yang bisa menambang tanah desa Jenangan tanpa izin.
Sebagaimana disampaikan saksi Sujarno kemudian mengajak Alm Pendi untuk menambang tanah kas desa Jenangan dan sepakat akan dilakukan bagi hasil dengan tersangka Toni Ahmadi selaku Kepala Desa Jenangan.
Hasil penambangan dari tanah kas desa Jenangan tersebut adalah tanah uruk dan pasir yang kemudian dijual, adapun pembagian hasil penjualan diatur oleh tersangka TOA
Hal tersebut melanggar pasal
Pasal 603 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari hasil audit sementara dari UPM Jogja dan Inspektorat Daerah, kerugian yang ditimbulkan pada perkara tersebut sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Kejari menjabarkan akibat kegiatan pertambangan tersebut juga mengakibatkan kerusakan lingkungan dilokasi sekitar berupa abrasi karena berdekatan dengan sungai.
'Selain kerugian tersebut, penyidik masih tetap berkoordinasi dengan auditor terkait potensi kerugian SDA / kerusakan lingkungan yang ditimbulkan." ungkap Zulmar
Kajari menjelaskan alasan dilakukan penahanan sesuai dengan KUHAP pasal 100 ayat 5, penyidik menilai tersangka dikhawatirkan berupaya melarikan diri dan berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, Selanjutnya tersangka dibawah dan ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Ponorogo;
Terhadap tersangka a.n TOA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Klas IIB Ponorogo
Posting Komentar