Memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan pasal 6 huruf C undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa RMD juga membayar denda sebesar 2.050.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan. Apabila denda tidak dibayar harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa. Dan apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar dipidana penjara selama 292 hari.
Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Ponorogo yaitu 6 tahun penjara dengan denda yang sama 2.050.000.000.
Kasus RMD mencuat di akhir 2024. Dimana dirinya yang seorang ustadz di sebuah pondok pesantren di Balong Ponorogo menggauli stap administrasi yang juga merupakan seorang ustadzah di lingkup pondok tersebut.
Ustadz RMD yang punya kemampuan ahli motivator dan hipnotis ini awalnya merupakan guru pembimbing korban sehingga mereka saling kenal dekat.
Korban bahkan difasilitasi kontrakan di lingkungan pondok pesantren sekaligus diberi pekerjaan administrasi di pondok tersebut.
Atas kedekatan yang terjalin antara korban dan pelaku akhirnya disalahgunakan oleh pelaku memaksa korban melampiaskan hawa nafsunya. (Jun/red)
Posting Komentar