Kasus ini berawal dari Suprihatin (32) dirinya merasa dijebak dengan hutang 50 juta biaya administrasi dan notaris jatuhnya menerima 40 juta. Dan ternyata pada kenyataanya tanah yang jadi jaminan di akta jual beli menjadi milik Ernawati pihak yang menghutangi.
"Saya disuruh melunasi hutang saya sebesar 158 juta jika tidak mampu menyelesaikan akan disita rumah " ucapnya.
Sementara Suyatman,SH,MH pengacara dari GRIB Jaya Ponorogo menjelaskan bahwa perjanjian ini sangat merugikan bagi penghutang, terlebih yang diketahui oleh Suprihatin bahwa tanah tersebut untuk jaminan bukan AJB ( Akta Jual Beli).
" Kita akan mengawal proses ini sampai selesai, dan tidak kami pungut biaya. " ungkapnya.
Untuk langkah pertama Suyatman menyebut sudah memproses somasi dengan harapan semua bisa diselesaikan dengan musyawarah. Bila dalam waktu 5 hari tidak diindahkan akan melalui proses hukum. (Jun/red)
Posting Komentar