WDP Lawyer : Predatory Landing Melanggar Hukum, Rentenir Dalam Akta Jual Beli Aset

PONOROGO,SW_ Wahyu Dhita Putranto, SH MH (WDP Lawyer) soroti maraknya pinjaman  dengan jaminan sertifikat tanah, yang berujung pada pengembalian dana menjadi berkali lipat , jika tidak mampu bayar berujung pada penyitaan aset tanah , karena ternyata saat menghutang penerima hutang sudah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) sehingga tanah sudah atas nama pemberi hutang. 

Wahyu menengarai kuat bahwa praktek semacam ini melanggar hukum dengan istilah
Predatory landing. 

Dimana peminjam yang ternyata baru sadar bahwa dokumen yang ditandatangani tidak sesuai dengan yang ada di pikiran mereka. 

Awalnya cuma menggadai tanah dapat uang, uang kembali surat tanah juga kembali. Tapi setelah jatuh tempo, hutang jadi berkali lipat dan tanah juga sudah berpindah tangan. 

" Dalam predatory landing korban sering menandatangani dokumen dan tidak dijelaskan apa itu isinya, mereka tanda tangan  di notaris, tapi tidak tahu isinya. Dalam hal ini ada cacat kehendak. Dalam hukum jika perjanjian lahir dari kekhilafan,  ketidak tahuan atau kondisi tidak seimbang, maka hal tersebut dapat dimintakan untuk  pembatalan. " ungkapnya

Predatory lending (pinjaman predator) adalah praktik pemberian pinjaman tidak etis yang mengeksploitasi peminjam melalui persyaratan tidak adil, menipu, atau kasar, seperti bunga sangat tinggi, biaya tersembunyi, dan taktik penagihan agresif. Sering menargetkan individu rentan, praktik ini menjebak nasabah dalam siklus utang yang tak berujung
poin-poin penting mengenai predatory lending:

Ciri-ciri Utama: Bunga sangat tinggi, biaya layanan dan denda yang tidak wajar, pinjaman tanpa mempedulikan kemampuan bayar nasabah, serta kontrak yang membingungkan atau tersembunyi.

Target: Individu dengan akses keuangan terbatas, nilai kredit rendah, atau yang membutuhkan uang tunai cepat.

Dampak: Nasabah terjebak utang yang semakin menumpuk (debt trap), potensi kehilangan jaminan, hingga tekanan mental akibat penagihan yang tidak beretika.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :