DW yang dibawa dari dalam ruang penyidik menuju mobil tahanan dengan menggunakan rompi warna orange dan dengan ditutup masker.
Pada hari ini telah dilakukan penahanan atas nama DW, selaku kades (Kepala Desa) Crabak Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo,” ungkap Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (9/12/2024).
Dia menjelaskan DW ditahan terkait perkara dugaan penggunaan dana desa 2019-2020. Dimana ada penyalahgunaan dana desa senilai dengan perhitungan BPKP kerugian negara adalah Rp 343 juta. Dimana peruntukannya digunakan untuk pemeliharaan jalan, air bersih desa.pembuatan taman bermain anak dan juga terkait bumdes.
"Ada penyalahgunaan dana desa senilai dengan perhitungan BPKP kerugian negara adalah Rp 343 juta" ungkap Agung
0 Komentar