Ponorogo, SW_ Danang Wijayanto alias DW kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hal ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 hingga 2020 dengan total anggaran Rp 1,562 miliar, dengan kerugian Negara Rp 343 Juta
Agung kasi Intel Kejaksaan Ngeri Ponorogo mengungkapkan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai proyek pembangunan di Desa Crabak, seperti pemeliharaan jalan, penyediaan air bersih, pembangunan taman bermain anak, dan kios Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, DW diduga menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 343 juta. Penyalahgunaan dana tersebut bukan berupa markup, tetapi dana digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya." pungkas Agung. (J03)
0 Komentar