Happy Reza Dipayuda Kakanim ( Kepala Kantor Imigrasi) Ponorogo saat pers rilis jumat (9/5/2025) menceritakan awal terungkapnya kasus ini karena WNA asal Irak tersebut melaporkan temannya terkait penipuan 33 juta.
" Temannya asal Punung mengajak WNI tersebut untuk. Berbisnis arang kayu dan batok kelapa. Setelah merasa tertipu akhirnya WNA tersebut melapor ke Polsek" ujarnya.
Atas dasar laporan tersebut dan terjalinnya sinergi yang kuat antar steak holder. Akhirnya pihak kepolisian kordinasi dengan kantor imigrasi kelas II Ponorogo mengenai status dari WNA tersebut.
Setelah melakukan pengecekan ternyata ijin tinggal dari WNA asal Irak tersebut adalah sebagai investor. Bahwa didapati WNA tersebut sudah sering keluar masuk ke Indonesia sejak 2018. Dirinya juga tidak mengetahui atas agen yang memberangkatkan hingga mengurus dokumen hingga ke Indonesia.
" Padahal dilihat dari kelayakan dan kemampuannya sangat tidak dimungkinkan untuk melakukan investasi di Indonesia " ungkap Happy. (Team)
0 Komentar