Sugito (47 tahun) harus mempertanggungjawabkan Perbuatannya membacok mantan istri dan mertua karena tak boleh menginap |
PONOROGO, SW_ Unit Reskrim Polres Ponorogo mengungkap penganiayaan berat yang menimpa seorang wanita di Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Peristiwa ini terjadi Jumat (28/03/2025).
Karena ditolak untuk menginap di rumah mantan mertuanya, Sugito bin Trimo (47), warga Dukuh Toyomarto, Desa Pupus, membacok mantan istrinya, Sutiyem.
“Tersulut penolakan, pelaku mengambil sabit dari dapur dan membacok korban di tengkuk serta lengan. Sedangkan korban lain atas nama Nyamir, juga mengalami luka saat berusaha melerai." ungkap AKP Rudi Hidajanto dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo. Jumat(9/5/2025)
Barang bukti yang disita oleh kepolisian antara lain sabit, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan jaket.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan berat yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan saat ini mendekam dalam tahanan Polres Ponorogo.
AKP Rudi mengungkap Polres Ponorogo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, khususnya ranah keluarga.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian atau informasi terkait kekerasan di Ponorogo " pungkasnya. (BS/AW_Team)
0 Komentar